Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Omega Batkorumbawa
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama empat bulan,” kata John.

John juga menyebut putusan MK membuat masalah baru, yakni pertikaian dan perang suku antarmasyarakat di Kabupaten Yalimo.

“Kamis, saya akan ketemu wakil presiden di Jakarta,” katanya.

Dia meminta Polda Papua bertindak hati-hati menangani massa pendukungnya yang mengamuk. John mengaku masih bisa mengontrol massa pendukungnya.

“Saya sudah sampaikan itu di group WhatsApp Info Papua, pak Kapolda jangan terlalu gegabah turunkan pasukan di sana, itu pelampiasan emosi. Saya bisa kontrol,” kata John. 

Diketahui, MK harin ini memutuskan mendiskulifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021). 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

1 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

2 bulan lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

2 bulan lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

2 bulan lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal