Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK
"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama empat bulan,” kata John.
John juga menyebut putusan MK membuat masalah baru, yakni pertikaian dan perang suku antarmasyarakat di Kabupaten Yalimo.
“Kamis, saya akan ketemu wakil presiden di Jakarta,” katanya.
Dia meminta Polda Papua bertindak hati-hati menangani massa pendukungnya yang mengamuk. John mengaku masih bisa mengontrol massa pendukungnya.
“Saya sudah sampaikan itu di group WhatsApp Info Papua, pak Kapolda jangan terlalu gegabah turunkan pasukan di sana, itu pelampiasan emosi. Saya bisa kontrol,” kata John.
Diketahui, MK harin ini memutuskan mendiskulifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).