Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp4,7 Miliar

Antara
Kegiatan penelitian berkas dan penahanan tersangka YROG, mantan Kadis PUPR Keerom di Kejari Jayapura. (ANTARA/Humas Kejari Jayapura)

JAYAPURA, iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom berinisial YROG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penahanan ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura Marvie De Queljo mengatakan, penyidik tindak pidana khusus menitipkan tersangka YROG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Papua.

“Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan setelah jaksa menyebutkan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiel atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Abepura oleh Jaksa Kejari Jayapura Achmad Kobarubun karena yang bersangkutan telah ditahan untuk penyidikan di Lapas tersebut.

“Setelah penelitian, tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh penuntut umum dilakukan penahanan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal