Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Terdakwa Novi mendengarkan pembacaan tuntutan 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - Novi, mantan kontestan Mojang-Jajaka (Moka) Garut, dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Perempuan cantik yang bekerja di salah satu bank BUMN itu diduga mengorupsi dana Rp850 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang 15 Mei 2023 lalu telah sesuai prosedur. 

"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023). 

Prima Sophia Gusman menyatakan, selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp850 juta. 

Diketahui, mantan Mojang Jajaka (Moka) Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

57 tahun lalu

Maung Cold Storage Komitmen Pangdam Siliwangi untuk Nelayan di Garut Selatan

57 tahun lalu

Polemik Kios di Tanah Pemprov Jabar, Belasan Pedagang Leles Garut Tergusur

57 tahun lalu

3 Rumah Permanen dan 2 Motor di Leuwigoong Garut Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Aksi Dugaan Pungli Warnai Seleksi Perangkat Desa di Garut, Setor Rp10 Juta Dijamin Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal