Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp4,7 Miliar

Antara
Kegiatan penelitian berkas dan penahanan tersangka YROG, mantan Kadis PUPR Keerom di Kejari Jayapura. (ANTARA/Humas Kejari Jayapura)

Dia mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," ucapnya.

Marvie mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom menemukan kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam sekitar Rp4,7 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal