KSP: Tidak Ada Darurat Sipil di Papua

Raka Dwi Novianto
Aparat keamanan yang dikirim ke Nduga, Papua Pegunungan saat mengevakuasi para pekerja dan mencari pilot Susi Air. (Foto : iNews/Fredy Nuboba)

JAKARTA, iNews.id - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua. Penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merujuk pada langkah penegakan hukum secara terukur.

Jaleswari mengatakan, penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya. Mekanisme formal-prosedural ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Jaleswari menilai, penindakan KKB di Papua telah dilakukan dengan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur. Tindakan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal