“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” ujar Herlin dikutip dari iNewsSorongraya, Kamis (7/11/2024).
Dia berharap peristiwa ini memberikan pembelajaran bagi guru untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan memanfaatkan media sosial. Dia juga mengimbau pihak orang tua dan siswa selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang lebih damai.
Diharapkan pihak keluarga anak murid tidak 'main hakim sendiri' dalam situasi yang serupa di masa mendatang. Selain itu agar kasus ini segera terselesaikan dan proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong dapat berjalan normal kembali.
Terkait kejadian ini, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi untuk membantu guru SA sebagi bentuk solidaritas. Setiap guru di Kota Sorong diharapakan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan guru SA siap memberikan Rp20 juta.
Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.