Kronologi Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta, Berawal Viralkan Siswi Lakukan Ini
SORONG, iNews.id - Nasib malang menimpa guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Sorong, Papua Barat Daya. Dia didenda adat orang tua siswi berinisial ES sebesar Rp100 juta.
Kronologi kejadian bermula saat guru SA mendapati siswi ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Dia lalu merekam dan mengunggah video siswinya tersebut lewat akun media sosial pribadinya.
Video yang diunggah ini akhirnya viral hingga memunculkan berbagai reaksi netizen. Beberapa komentar dinilai keluarga ES sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Keluarga ES lalu menuntut ganti rugi kepada SA secara adat sebab telah mengunggah video anak mereka ke media sosial tanpa izin.
Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi mengatakan, pihaknya telah berusaha menengahi persoalan ini. Bahkan, telah dilakukan beberapa pertemuan untuk mediasi antara keluarga siswi ES dan guru SA.
Awalnya keluarga siswi ES meminta denda adat sebesar Rp500 juta. Namun setelah negosiasi panjang, jumlahnya diturunkan menjadi Rp100 juta dengan batas pembayaran 9 November 2024.