RAJA AMPAT, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Skema ini merupakan bentuk penerapan restoratif justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan akibat kandasnya kapal KM Sabuk Nusantara 62.
Terkait hal tersebut, KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM Sabuk Nusantara 62.
“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut tak hanya melihat aspek kerusakan ekosistem karang. Pihaknya juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.