Kasus Pembalakan Liar di Teluk Bintuni Papua Barat, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka

Chanry Andrew Suripatty
Barang bukti kayu merbau yang diamankan polisi dalam kasus pembalakan liar dengan tersangkan oknum ASN di Setda Pemkab Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

“Hasil dari penghitungan penyidik bersama petugas cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu 215 meter kubik,” katanya.

Kayu ini ditemukan di belakang rumah IZ, seorang tersangka lainnya. Rencananya para tersangka akan mengirimnya ke Surabaya dengan menggunakan dokumen diduga palsu.

“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan ketiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Magnitudo 4,3 Guncang Ransiki Manokwari Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal