“Hasil dari penghitungan penyidik bersama petugas cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu 215 meter kubik,” katanya.
Kayu ini ditemukan di belakang rumah IZ, seorang tersangka lainnya. Rencananya para tersangka akan mengirimnya ke Surabaya dengan menggunakan dokumen diduga palsu.
“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan ketiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.