Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal beri keterangan soal kasus pemalangan Jembatan Tor di Kabupaten Sarmi. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dalam aksi pemalanganJembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (27/5/2022), Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama tiga polisi dan enam warga luka-luka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti permulaan di lokasi kejadian. Dari ketujuh tersangka, lima ditahan dan dua masih dirawat di rumah sakit.

"Identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal