Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM Periksa 3 Tersangka Oknum Prajurit TNI

Antara
Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam (kiri) bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, Papua, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tiga dari enam prajurit tersangka kasus mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (13/9/2022). Pemeriksaan anggota Brigif 20 tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih di Waena, Jayapura.

"Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga," ujar Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam, Selasa (13/9/2022).

Anam bertemu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Makodam XVII sebelum memeriksa tiga prajurit tersangka mutilasi.

Dia mengapresiasi Pangdam XVII Cenderawasih yang memberikan akses kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka. Selain di Rutan Pomdam Cenderawasih, tiga prajurit lain saat ini masih ditahan di Sub Denpom Timika.

Sementara itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk memeriksa prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Penembakan di Kembru Papua Bertambah Jadi 12 Orang, 1 di Antaranya Anak-Anak

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal