Polda Papua Sebut Ada 12 Orang Terlibat Perencanaan Mutilasi di Mimika, 8 Oknum TNI

Antara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani. (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari hasil penyidikan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Dalam kasus ini, Polda Papua menyebut ada 12 orang yang terlibat dalam perencanaan.

"Memang rencana pembunuhan sebelum eksekusi dilakukan 12 orang termasuk delapan anggota TNI AD di kawasan SP 1 Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 20 Agustus lalu. Di SP 1, ada tiga tempat kejadian perkara," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan, dari keterangan para saksi saat rekonstruksi, terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka anggota TNI AD. Sementara sasaran korban ditentukan RMH, warga sipil yang hingga kini masih buron.

Dalam rekonstruksi tampak peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi. Kemudian tubuh korban yang dimasukkan ke dalam enam karung berbeda, yakni empat karung berisi potongan tubuh, dua karung berisi kepala dan kaki korban.

"Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu. Jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus, namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan," katanya.

Menurutnya, keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika. Kemudian masih ada satu jasad yang menunggu hasil identifikasi di Laboratorium Forensik Polda Papua. Ketiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi dan Arnold Lokbere.

Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu yakni Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R dan RMH. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal