Kasus Lukas Enembe Dinilai Tak Bisa Ditangani secara Hukum Adat

Antara
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNews.id - Kasus hukum yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tidak bisa ditangani melalui hukum adat. Kasus tersebut kini ditangani Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura Robert Entong mengatakan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi, sehingga hukum yang dipakai hukum pemerintah.

“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” ujar Robert di Jayapura.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.

"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal