Meski demikian, baik Tabuni maupun JPU tak menerima begitu saja vonis yang bisa dianggap ringan dibandingkan tuntutan tersebut.
"Hakim Yang Mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti parang panah segala macam itu ambil dari mana saya tidak tahu,” kata Tabuni.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima ataukah naik banding. Sementara itu, Tabuni harus kembali ke dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.