Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Antara
Satu dari pengacara para tahanan politik Papua, Ni Nyoman Suratminingsih di PN Balikpapan, berkomunikasi dengan kliennya melalui video conference sebelum sidang putusan, Rabu (17/6/2020). (Foto: Antara)

Meski demikian, baik Tabuni maupun JPU tak menerima begitu saja vonis yang bisa dianggap ringan dibandingkan tuntutan tersebut.

"Hakim Yang Mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti parang panah segala macam itu ambil dari mana saya tidak tahu,” kata Tabuni.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima ataukah naik banding. Sementara itu, Tabuni harus kembali ke dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerusuhan Wamewana Tewaskan 12 Orang, Polda Papua Periksa 13 Warga

57 tahun lalu

Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap di Sentani Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal