Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Wamewana Tewaskan 12 Orang, Polda Papua Periksa 13 Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 02:10:00 WIB
Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara
Satu dari pengacara para tahanan politik Papua, Ni Nyoman Suratminingsih di PN Balikpapan, berkomunikasi dengan kliennya melalui video conference sebelum sidang putusan, Rabu (17/6/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, majelis yang dipimpin hakim Pujiono memidanakan 10 bulan penjara Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay, dan aktivis Hengky Hilapok. Hakim Pujiono juga menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara untuk aktivis Steven Itlay.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 bulan kepada terdakwa Mukhtar Tabuni.

Semua tahanan politik ini juga menyatakan pikir-pikir dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sejak dimulai pukul 11.30 WITA, sidang secara online (daring) itu terus berlangsung hingga pukul 17.00 WITA. Ketujuh terdakwa yang berada di Rutan IIB Balikpapan yang lokasinya sebenarnya berseberangan dengan PN Balikpapan, maju bergantian menghadap majelis hakim yang juga terdiri atas tiga majelis.

Ketujuh terdakwa itu ditangkap usai kasus ujaran rasis terhadap sekelompok mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.

Peristiwa di Surabaya ini memicu unjuk rasa dan sebagiannya berbuntut rusuh yang menyebabkan jatuh korban jiwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut