Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Antara
Satu dari pengacara para tahanan politik Papua, Ni Nyoman Suratminingsih di PN Balikpapan, berkomunikasi dengan kliennya melalui video conference sebelum sidang putusan, Rabu (17/6/2020). (Foto: Antara)

BALIKPAPAN, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur mejatuhkan vonis 10-11 bulan penjara kepada tujuh tahanan politik kerusuhan Jayapura, Rabu (17/6/2020). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata menutut ketujuh tahanan politik itu 15 tahun penjata.

Ketujuh tahanan politik itu yakni, Irwanus Uropmabin. Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) itu dikenai hukuman kurungan 10 bulan penjara.

Pidana 10 bulan penjara selanjutnya dijatuhkan kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, dan 11 bulan penjara kepada aktivis Agus Kossay.

Dalam putusannya untuk seluruh terpidana, majelis hakim menilai yel-yel "Papua Merdeka" dan "Referendum", yang diserukan para pendemo di Jayapura tanggal 19 dan 29 Agustus 2019 sebagai perbuatan makar.

Bendera Bintang Kejora yang dibawa para pendemo juga dijadikan majelis hakim sebagai pemberat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerusuhan Wamewana Tewaskan 12 Orang, Polda Papua Periksa 13 Warga

57 tahun lalu

Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap di Sentani Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal