BALIKPAPAN, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur mejatuhkan vonis 10-11 bulan penjara kepada tujuh tahanan politik kerusuhan Jayapura, Rabu (17/6/2020). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata menutut ketujuh tahanan politik itu 15 tahun penjata.
Ketujuh tahanan politik itu yakni, Irwanus Uropmabin. Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) itu dikenai hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Pidana 10 bulan penjara selanjutnya dijatuhkan kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, dan 11 bulan penjara kepada aktivis Agus Kossay.
Dalam putusannya untuk seluruh terpidana, majelis hakim menilai yel-yel "Papua Merdeka" dan "Referendum", yang diserukan para pendemo di Jayapura tanggal 19 dan 29 Agustus 2019 sebagai perbuatan makar.
Bendera Bintang Kejora yang dibawa para pendemo juga dijadikan majelis hakim sebagai pemberat.