Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Antara
Satu dari pengacara para tahanan politik Papua, Ni Nyoman Suratminingsih di PN Balikpapan, berkomunikasi dengan kliennya melalui video conference sebelum sidang putusan, Rabu (17/6/2020). (Foto: Antara)

Selanjutnya, majelis yang dipimpin hakim Pujiono memidanakan 10 bulan penjara Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay, dan aktivis Hengky Hilapok. Hakim Pujiono juga menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara untuk aktivis Steven Itlay.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 bulan kepada terdakwa Mukhtar Tabuni.

Semua tahanan politik ini juga menyatakan pikir-pikir dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sejak dimulai pukul 11.30 WITA, sidang secara online (daring) itu terus berlangsung hingga pukul 17.00 WITA. Ketujuh terdakwa yang berada di Rutan IIB Balikpapan yang lokasinya sebenarnya berseberangan dengan PN Balikpapan, maju bergantian menghadap majelis hakim yang juga terdiri atas tiga majelis.

Ketujuh terdakwa itu ditangkap usai kasus ujaran rasis terhadap sekelompok mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.

Peristiwa di Surabaya ini memicu unjuk rasa dan sebagiannya berbuntut rusuh yang menyebabkan jatuh korban jiwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerusuhan Wamewana Tewaskan 12 Orang, Polda Papua Periksa 13 Warga

57 tahun lalu

Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap di Sentani Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal