Selanjutnya, majelis yang dipimpin hakim Pujiono memidanakan 10 bulan penjara Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay, dan aktivis Hengky Hilapok. Hakim Pujiono juga menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara untuk aktivis Steven Itlay.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 bulan kepada terdakwa Mukhtar Tabuni.
Semua tahanan politik ini juga menyatakan pikir-pikir dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sejak dimulai pukul 11.30 WITA, sidang secara online (daring) itu terus berlangsung hingga pukul 17.00 WITA. Ketujuh terdakwa yang berada di Rutan IIB Balikpapan yang lokasinya sebenarnya berseberangan dengan PN Balikpapan, maju bergantian menghadap majelis hakim yang juga terdiri atas tiga majelis.
Ketujuh terdakwa itu ditangkap usai kasus ujaran rasis terhadap sekelompok mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.
Peristiwa di Surabaya ini memicu unjuk rasa dan sebagiannya berbuntut rusuh yang menyebabkan jatuh korban jiwa.