Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Wamewana Tewaskan 12 Orang, Polda Papua Periksa 13 Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 02:10:00 WIB
Kasus Kerusuhan Jayapura, 7 Tahanan Politik Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara
Satu dari pengacara para tahanan politik Papua, Ni Nyoman Suratminingsih di PN Balikpapan, berkomunikasi dengan kliennya melalui video conference sebelum sidang putusan, Rabu (17/6/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BALIKPAPAN, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur mejatuhkan vonis 10-11 bulan penjara kepada tujuh tahanan politik kerusuhan Jayapura, Rabu (17/6/2020). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata menutut ketujuh tahanan politik itu 15 tahun penjata.

Ketujuh tahanan politik itu yakni, Irwanus Uropmabin. Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) itu dikenai hukuman kurungan 10 bulan penjara.

Pidana 10 bulan penjara selanjutnya dijatuhkan kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, dan 11 bulan penjara kepada aktivis Agus Kossay.

Dalam putusannya untuk seluruh terpidana, majelis hakim menilai yel-yel "Papua Merdeka" dan "Referendum", yang diserukan para pendemo di Jayapura tanggal 19 dan 29 Agustus 2019 sebagai perbuatan makar.

Bendera Bintang Kejora yang dibawa para pendemo juga dijadikan majelis hakim sebagai pemberat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut