SORONG, iNews.id - Pemerintah Kota Sorong resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 25 Juli 2021. Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/573, secara resmi diumumkan oleh Lambert Jitmau pada Rabu (21/7/2021).
"Kami harap warga di Kota Sorong dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi Kota Sorong dari penyebaran Covid-19," kata Lambert di Kota Sorong, Papua Barat.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sesuai perintah Presiden penerapan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Karena itu, kata dia, semua perintah bapak Wali Kota Sorong penerapan PPKM daerah tersebut diperpanjang dan disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat.