Kasus Covid Masih Tinggi, PPKM di Sorong Diperpanjang hingga 25 Mei

Antara
Penyekatan di masa PPKM wilayah Sorong dan Manokwari. (Foto: Antara).

SORONG, iNews.id - Pemerintah Kota Sorong resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 25 Juli 2021. Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/573, secara resmi diumumkan oleh Lambert Jitmau pada Rabu (21/7/2021).

"Kami harap warga di Kota Sorong dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi Kota Sorong dari penyebaran Covid-19," kata Lambert di Kota Sorong, Papua Barat.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sesuai perintah Presiden penerapan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Karena itu, kata dia, semua perintah bapak Wali Kota Sorong penerapan PPKM daerah tersebut diperpanjang dan disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal