"Kami juga belum dapat memberikan kepastian waktu kapan dokumen-dokumen ini dilengkapi sehingga diputuskan untuk menunda proses pembongkarannya," ujarnya.
Menurut dia, pada intinya banyak proses dan tahapan yang harus dijalani sebelum melakukan pembongkaran hingga pengosongan kompleks perkantoran tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Papua berencana mengosongkan dan membongkar kompleks kantor gubernur yang berada di Dok II Jayapura, untuk selanjutnya akan dibangun kembali.