JAYAPURA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy, menilai pembongkaran Kantor Gubernur Papua bukanlah hal yang mendesak. Sebab fasilitas yang ada sekarang masih layak ditempati untuk bekerja.
"Arahan Presiden untuk moratorium pembangunan gedung yang belum mendesak, kecuali bencana alam. Panjang prosesnya dan saya pikir hal itu tidak urgent," kata Dance dalam keterangannya di laman resmi Pemprov Papua, Selasa (8/6/2021).
Pembongkaran kompleks Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura ditunda hingga jangka waktu yang belum ditentukan. Sebab masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
"Beberapa dokumen yang belum dilengkapi ini misalnya penghapusan aset yang harus mengantongi izin dari Kemendagri, PUPR, Kemenkeu, Bappenas, dan lainnya," ujar dia.
Lantaran banyak yang harus dilengkapi, proses ini membutuhkan waktu lebih lama lagi. Karena itu tidak ada kepastian waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen ini.