Kakek Perkosa Cucu selama 2 Tahun, Korban Diancam Pakai Granat bila Mengadu

Donald Karouw
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat mengamankan barang bukti granat dari terduga pelaku pencabulan yang digunakan untuk mengancam korban. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, kasus ini berdasarkan laporan ibu korban berinisial H (33). Selama ini anaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya yang menjadi TKP pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP di rumah pelaku di Jalan Natuna," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal