Kakek Perkosa Cucu selama 2 Tahun, Korban Diancam Pakai Granat bila Mengadu

Donald Karouw
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat mengamankan barang bukti granat dari terduga pelaku pencabulan yang digunakan untuk mengancam korban. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, kasus ini berdasarkan laporan ibu korban berinisial H (33). Selama ini anaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya yang menjadi TKP pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP di rumah pelaku di Jalan Natuna," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
45 menit lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

3 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

13 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal