Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ini Kata Kuasa Hukum

Edy Siswanto
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : iNews/Edy Siswanto)

Dengan penetapan tersangka tersebut, KPK dinilai terlalu terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan terkesan dipaksakan. 

"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada gubernur hanya Rp1 miliar. Soal uang itu, kami sudah klarifikasi kepada gubenur dan pengirimnya orang dekat gubernur. Uang itu uang pribadi milik gubernur yang minta dikirimkan untuk berobat," kata Roy.

Kendati demikian, dia menegaskan Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KP karena tidak pernah mengambil uang rakyat. Hanya saja, dia meminta kepada penyidik KPK agar menunggu kondisi gubernur pulih.

"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini kondisi gubernur kurang baik sehingga setelah mendapat izin untuk berobat dari Mendagri, gubernur akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri. 

"Jadi beliau sudah dapat surat izin berobat dari Bapak Mendagri sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat  berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan KPK maka ditangguhkan. Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu karena bisa  saja jika berangkat ke luar negeri hari ini, KPK akan melakukan pendekatan dengan tuduhan hendak kabur," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang coba dikonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum dapat dihubungi. Bahkan beberapa panggilan sempat ditolak saat coba menanyakan soal kegiatan KPK di Mako Brimob Papua terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal