Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ini Kata Kuasa Hukum

Edy Siswanto
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur PapuaLukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menilai penetapan status tersangka tersebut prematur. Hal ini lantaran syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik. 

"Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP," ujarnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka harus punya dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

20 jam lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

22 jam lalu

Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK

24 jam lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

1 hari lalu

OTT di Lombok Barat, KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Kantor PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal