Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ini Kata Kuasa Hukum

Edy Siswanto
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur PapuaLukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menilai penetapan status tersangka tersebut prematur. Hal ini lantaran syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik. 

"Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP," ujarnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka harus punya dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal