Disebut Salah Susun RAPBD, Begini Tanggapan Pemprov Papua

Antara
Ilustrasi penyusunan RAPBD. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua salah menyusun RAPBD diklarifikasi. Sebab daerah selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Asisten Bidang Umum Pemprov Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan, berdasarkan penjelasan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD.

"Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, begitu kata Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Ridwan dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Dia memastikan bahwa Pemprov Papua selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.

Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yakni pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 64 Tahuh 2020.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal