Disebut Salah Susun RAPBD, Begini Tanggapan Pemprov Papua

Antara
Ilustrasi penyusunan RAPBD. (Foto: Istimewa)

Penyusunan APBD, yang menjadi salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dimulai dari tahapan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD dan PPAS, sampai pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Selanjutnya, dilakukan tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 905 - 4079 Tahun 2020.

"Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan bahwa Pemprov Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal