Dakwaan Dilimpahkan, 3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Disidang di Makassar

Arie Dwi Satrio
Ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, bakal disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Surat dakwaan ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pelimpahan dilakukan setelah tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan surat dakwaan ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah itu di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Simon dan Jusiendra berstatus sebagai ayah dan anak.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Seiring pelimpahan itu, kata Ali, penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Kendati, para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta untuk sementara waktu.

Secara terperinci, Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marten Toding mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1. Menurut Ali, agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal