Kemudian peristiwa penghilang orang secara paksa 1997-1998 dan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi.
Kepala Negara menegaskan, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana.
"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya.
Presiden juga mengaku telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Diketahui, tim PPHAM diketuai Profesor Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal Kasim, Profesor Suparman Marzuki, Dr Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, KH As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki dan Profesor Komarudin Hidayat. Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.