Buronan Korupsi Dana Desa di Tolikara Rp318 Miliar Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Antara
Kejati Papua menangkap buronan terpidana kasus korupsi dana desa di Tolikara yang merugikan negara Rp318 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Aries Efendy. Dia merupakan buronan sekaligus terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dana desa Kabupaten Tolikara tahun 2016 sebesar Rp320 miliar lebih yang merugikan negara Rp318 miliar.

Kepala Kejati Papua, Witono, mengatakan Viktor ditangkap di Sorong pada Sabtu (17/6/2023). Buronan itu lalu diterbangkan ke Jayapura pada Minggu (18/6/2023).

"Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Juli 2020," ujar Witono, Senin (19/6/2023).

Saat penangkapan, kata dia, terpidana tidak melakukan perlawanan. Setiba di Jayapura, langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.

Terpidana Viktor Aries Efendy yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp128 miliar subsider 13 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya terpidana Viktor maka saat ini tercatat satu terpidana lainnya yang masih buron yaitu mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara, Piter Wandik.

"Tim masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Piter Wandik, " kata Witono.

Dia menjelaskan terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara ditunjuk langsung Piter Wandik sebagai penyedia jasa pengadaan barang senilai Rp320 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi 541 kampung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal