- Bagi Jemaat baik pada gereja-gereja, Masjid, Pura dan Vihara, agar dikoordinir oleh pemimpin rumah ibadah tersebut dan dapat dilaksanakan di gedung-gedung ibadah pada setiap hari Jumat dan Minggu sesuai dengan informasi kesiapan masing-masing tempat ibadah serta dapat tuntas pada bulan Juli 2021;
- Bagi Masyarakat Kabupaten Jayapura lainnya, dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 secara rutin di seluruh Puskesmas dl Kabupaten Jayapura sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, Pemimpin organisasi/Kantor/ Lembaga keagamaan sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik.
4. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih.
"Jumlah yang digerakkan minimal 200 sampai 250 orang per hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan ketersediaan vaksin," ucap Mathius.
(CM)