Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Rizqa Leony Putri
Surat Edaran Bupati Jayapura terkait Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura. (Foto: dok Pemkab Jayapura) 

SENTANI, iNews.id - Bupati JayapuraMathius Awoitauw mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada unsur Forkompimda, Kepala Instansi Pemerintah, Kepala Instansi Swasta maupun BUMN/BUMD, Pemimpin Jemaat masing-masing tempat ibadah, serta kepala distrik dan kelurahan/kampung se-Kabupaten Jayapura

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna mempercepat langkah vaksinasi Covid-19 pada anak dengan usia 12-17 tahun, masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Jayapura meminta masyarakat wajib melakukan vaksin, khususnya di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.

Selain itu, di dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta kepada Kepala Distrik dan Kelurahan/Kampung untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pralansia.

"Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi Covid-19, guna membangun kesadaran dan juga partisipasi aktif pelaksanaan vaksin Covid-19," ujarnya, Rabu (7/7/2021) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

57 tahun lalu

Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Hawai Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,3 Guncang Jayapura Papua

57 tahun lalu

Waduh! Dokter dan Perawat RSUD Yowari Jayapura Dianiaya Keluarga Pasien

57 tahun lalu

Usai Teror Penembakan KKB, 9 Guru dan Perawat di Koroway Dievakuasi ke Sentani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal