SENTANI, iNews.id - Bupati JayapuraMathius Awoitauw mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada unsur Forkompimda, Kepala Instansi Pemerintah, Kepala Instansi Swasta maupun BUMN/BUMD, Pemimpin Jemaat masing-masing tempat ibadah, serta kepala distrik dan kelurahan/kampung se-Kabupaten Jayapura.
Surat edaran tersebut dikeluarkan guna mempercepat langkah vaksinasi Covid-19 pada anak dengan usia 12-17 tahun, masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Jayapura meminta masyarakat wajib melakukan vaksin, khususnya di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
Selain itu, di dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta kepada Kepala Distrik dan Kelurahan/Kampung untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pralansia.
"Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi Covid-19, guna membangun kesadaran dan juga partisipasi aktif pelaksanaan vaksin Covid-19," ujarnya, Rabu (7/7/2021) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.