Bupati Mathius juga menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat sambil melakukan evaluasi setiap perkembangan situasi.
"Apabila situasi mengharuskan untuk pembatasan waktu, kita pun bisa batasi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Karena kita pernah melakukan itu sebelumnya di awal-awal pandemi Covid-19," tuturnya.
Dalam edaran nomor 360/709/SE/SET tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Jayapura pada 5 Juli 2021 itu menyebutkan:
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura dengan kriteria: