Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 22:13:00 WIB
Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Surat Edaran Bupati Jayapura terkait Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura. (Foto: dok Pemkab Jayapura) 
Advertisement . Scroll to see content

- Anak dengan usia 12-17 tahun;

- Masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun;

- Lanjut Usia yaitu diatas 60 tahun.

2. Untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksud maka diharapkan komitmen semua pihak untuk:

- Bagi seluruh ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yaitu PNS dan Tenaga PPPK/Tenaga Kontrak, agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;

- Bagi seluruh Karyawan swasta, BUMD dan BUMN agar dikoordinir oleh masing-masing Direktur/Kepala organisasi tersebut dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;

- Bagi seluruh pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala pasar dan berkoordinir dengan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan di Pasar Tradisional tersebut pada 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;

- Bagi masyarakat di kampung-kampung pada ketiga wilayah Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala Distrik dan Kepala Kampung di masing-masing wilayah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut