Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
- Anak dengan usia 12-17 tahun;
- Masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun;
- Lanjut Usia yaitu diatas 60 tahun.
2. Untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksud maka diharapkan komitmen semua pihak untuk:
- Bagi seluruh ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yaitu PNS dan Tenaga PPPK/Tenaga Kontrak, agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;
- Bagi seluruh Karyawan swasta, BUMD dan BUMN agar dikoordinir oleh masing-masing Direktur/Kepala organisasi tersebut dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;
- Bagi seluruh pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala pasar dan berkoordinir dengan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan di Pasar Tradisional tersebut pada 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;
- Bagi masyarakat di kampung-kampung pada ketiga wilayah Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala Distrik dan Kepala Kampung di masing-masing wilayah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;