Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar

Rizky Agustian
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Antara)

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, berkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD, sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman Taryaman dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Herman mengatakan, apabila dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar untuk menjalani persidangan.

Sedangkan berkas perkara lima tersangka lain masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM masih dalam proses pelengkapan administrasi.

Rencananya, berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada 21 September 2022 untuk diteliti. Selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.

Saat ini, kata Herman, keenam tersangka ditahan di dua rumah tahanan militer yang berbeda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal