Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar

Rizky Agustian
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Papua, yang menjerat Mayor Inf HFD sebagai tersangka dikembalikan oleh Otmilti IV Makassar. Berkas tersebut masih perlu disempurnakan.

"Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV  Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dia menuturkan, terdapat sejumlah keterangan saksi maupun tersangka yang masih perlu didalami dalam berkas perkara itu. Termasuk barang bukti proyektil yang belum diserahkan Bidlabfor Polda Papua lantaran pemeriksaan forensik masih berlangsung.

"Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih," ucapnya.

"Sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres," imbuh Herman.

Sebelumnya, proses penyidikan enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika telah rampung. Keenam tersangka segera diadili.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal