Berantas Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sorong Selatan

Antara
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Atas perbuatannya, Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.

"Kami masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal