Beli Motor Curian Rp2,5 Juta di Medsos, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi

Antara
Mahasiswa diduga penadah motor curian diamankan polisi. (Foto: Antara).

"Pelaku membeli motor bulan September 2020, tidak mengenal pemilik akun facebook tersebut dan melakukan transaksi pembayaran di Jalan Hawai Jayapura," ujar dia.

Pelaku ET dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

12 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

13 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

15 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal