SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana, anggota Polres Kota Sorong, Papua Barat yang tega membakar istrinya hingga tewas segera dipecat. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas.
"Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.
Diketahui, sebelum membakar istrinya, BD, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021).