Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Putu Susitana Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
Bripka I Putu Susitana yang bertugas di Polres Sorong Kota (kiri), tega membakar istrinya hingga tewas. (Foto: Istimewa)

SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana, anggota Polres Kota Sorong, Papua Barat yang tega membakar istrinya hingga tewas segera dipecat. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. 

"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (24/6/2021). 

Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas. 

"Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.

Diketahui, sebelum membakar istrinya, BD, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal