Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Putu Susitana Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
Bripka I Putu Susitana yang bertugas di Polres Sorong Kota (kiri), tega membakar istrinya hingga tewas. (Foto: Istimewa)

SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana, anggota Polres Kota Sorong, Papua Barat yang tega membakar istrinya hingga tewas segera dipecat. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. 

"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (24/6/2021). 

Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas. 

"Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.

Diketahui, sebelum membakar istrinya, BD, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

10 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

25 hari lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

25 hari lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

2 bulan lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal