6 WNA China Penambang Emas Ilegal di Papua Disanksi Berbeda

Antara
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono terkait penanganan kasus enam WNA China, (di Jayapura. (Foto: Antara/Evarukdijati)

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah bahkan ada yang masuk sejak tanggal 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari sehingga dirinya selain dideportasi juga diberi sanksi tambahan yakni masuk dalam daftar cekal.

Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.

"Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA China," kata Novianto.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

22 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

24 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal