SENTANI, iNews.id - Enam tersangka kasus bentrok antara Kampung Kehiran dan Kampung Toware di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, ditangkap Polres Jayapura. Bentrokan pada 19 April 2020 itu mengakibatkan 35 rumah terbakar.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, tiga orang di antara enam tersangka masih di bawah umur. Mereka sementara ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.
"Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap enam tersangka dari kedua kampung," ujar Victor di Sentani, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 187 UUD KUHP juncto 64 Ayat 1 dengan hukuman 12 Tahun.
Dia mengatakan, saat ini masih ada lima tersangka lagi yang belum diamankan. Polisi masih melakukan pendekatan kepada tua-tua adat di kedua kampung.