5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada Fakfak Ditahan

Rahman
Suasana di Kejaksaan Negeri Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).

FAKFAK, iNews.id - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak ditahan. Mereka yani komisioner, sekretaris dan bendahara bawaslu daerah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan. kemudian mulai hari ini, Rabu (18/8/2021). Mereka akan dititipkan ke lapas Fakfak.

"Mereka diamanakan terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada, 9 Desember 2020 lalu," kata Hasrul di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang.

Informasi yang dihimpun iNews.id, para tersangka atas nama SH (Siti Hadijah), SN (Syahrin Niulain), AT (Abdul TI), YK (Yampita Kambu) dan FT (Fahry Tukhuwain).

Sementara ini kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dijaga ketat aparat kepolisian. Belum diketahui pasti kondisi tersangka, apa langsung dibawa ke lapas Fakfak.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal