4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik

Chanry Andrew Suripatty
Empat anggota Polres Raja Ampat dipecat karena melanggar aturan dan kode etik Polri. (Foto: MNC Portal/Chanry Andrew Suripatty)

WAISAI, iNews.id - Empat anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat dipecat dengan tidak hormat karena tidak pernah dinas atau indisipliner dan melanggar kode etik. 

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Polres Raja Ampat tidak dihadiri keempat anggota tersebut, Rabu (9/6/2021). 

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, keempat anggota yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut karena melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku anggota Polri dan sudah tidak dapat dibina lagi. 

Keempat anggota Polres Raja Ampat tersebut, masing-masing, Brigadir Polisi, Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala, Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.

“Keempat anggota ini mempunyai catatan pelanggaran khusus yang akhirnya menyeret mereka untuk diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal