Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Tim iNews.id
Sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Puspen TNI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Pratu Novendo Arya Putra divonis 1 tahun penjara atas kasus penyerangan Polsek Ciracas. Arya juga dihukum diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat. 

"Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum,  terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding," demikian keterangan pers Puspen TNI, Senin (24/5/2021).

Sidang putusan tersebut sedianya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5). Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Selain Arya, tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo juga menjalani sidang putusan. Ketiganya divonis 11 bulan penjara. Untuk terdakwa Faisal dihukum diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer atau dipecat. 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1)  juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Nasional
1 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
14 hari lalu

TNI AD Harap Masalah Penjual Es Kue Jadul Tak Berlarut, Tegaskan Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal