Brigadir Egar Gintang Faradini, Brigadir Arius Salossa dan Bripka Maurit Andi Randongkir diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sedangkan Bripka Herry Permana melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres mengaku prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat.
Dia juga berharap kedepannya tidak ada lagi personel anggota Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.
Terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Kapolres mengatakan, sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya.