4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik

Chanry Andrew Suripatty
Empat anggota Polres Raja Ampat dipecat karena melanggar aturan dan kode etik Polri. (Foto: MNC Portal/Chanry Andrew Suripatty)

Brigadir Egar Gintang Faradini, Brigadir Arius Salossa dan Bripka Maurit Andi Randongkir diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sedangkan Bripka Herry Permana melanggar kode etik profesi Polri.

Kapolres mengaku prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat.

Dia juga berharap kedepannya tidak ada lagi personel anggota Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.

Terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Kapolres mengatakan, sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal