Wali Kota Mataram Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Dapat Pelayanan Pemerintah 

Antara
Remaja di Mataram saat menerima vaksin Sinovac. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Di sisi lain, wali kota mengatakan, masyarakat di Kota Mataram sudah cukup sadar terhadap manfaat dan kebutuhan vaksin sehingga tidak perlu didesak, apalagi dengan mengeluarkan kebijakan menjadikan sertifikat vaksin sebagai bagian syarat layanan administrasi pemerintah.

"Bahkan dengan melihat perkembangan sekarang, masyarakat sudah sukarela datang ke sentra-sentra layanan vaksin Covid-19," katanya.

Dengan demikian, dia optimistis cakupan vaksinasi di Kota Mataram bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, wali kota mengatakan, selain vaksin, upaya pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) juga tidak kalah penting sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Mantan Wali Kota Mataram TGH Ahyar Abdul Meninggal

57 tahun lalu

Jelang Idul Fitri, Palembang Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Masih Banyak Kelompok Rentan yang Belum Vaksin Covid-19, PKBI Lakukan Pendekatan Personal

57 tahun lalu

Dinkes KBB Temukan 300 Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

57 tahun lalu

Pemda DIY Siap Beri Sanksi Tegas jika Ada Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal