Wali Kota Mataram Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Dapat Pelayanan Pemerintah 

Antara
Remaja di Mataram saat menerima vaksin Sinovac. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah maupun kependudukan. Masyarakat dinilai sudah cukup sadar terhadap manfaat dan kebutuhan vaksin Covid-19 sehingga tidak perlu didesak dengan kebijakan.

"Meski saat ini kita diminta tingkatkan cakupan vaksinasi dosis dua, namun kami tidak mengeluarkan kebijakan dengan mensyaratkan warga harus vaksin Covid-19 untuk bisa mendapat pelayanan publik termasuk administrasi," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan cakupan vaksinasi Covid-19 Provinsi NTB per tanggal 17 Oktober 2021 mencatat, dosis pertama mencapai 89,79 persen, sedangkan dosis kedua 60,11 persen.

Dengan melihat data tersebut, masyarakat Mataram sudah sadar dan antusias mendapatkan vaksin Covid-19 sehingga berbagai kegiatan layanan vaksinasi yang dilaksanakan baik di melalui tingkat lingkungan, kelurahan maupun di sekolah-sekolah berjalan dengan baik.

"Prinsipnya kegiatan vaksinasi kita tetap berjalan sesuai ketersediaan dosis yang ada untuk Kota Mataram," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Mantan Wali Kota Mataram TGH Ahyar Abdul Meninggal

57 tahun lalu

Jelang Idul Fitri, Palembang Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Masih Banyak Kelompok Rentan yang Belum Vaksin Covid-19, PKBI Lakukan Pendekatan Personal

57 tahun lalu

Dinkes KBB Temukan 300 Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

57 tahun lalu

Pemda DIY Siap Beri Sanksi Tegas jika Ada Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal