Ustaz Mizan Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat di Lombok Dituntut 1 Tahun Penjara

Antara
Ustaz Mizan saat mengikuti persidangan kasus ujaran kebencian keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (Foto: Antara/Elsa)

Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik. Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

5 Destinasi Wisata Halal di Lombok yang Bikin Liburan Makin Berkah dan Menenangkan!

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunung Rinjani yang Wajib Diketahui Pendaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal