Ustaz Mizan Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat di Lombok Dituntut 1 Tahun Penjara

Antara
Ustaz Mizan saat mengikuti persidangan kasus ujaran kebencian keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (Foto: Antara/Elsa)

MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan Qudsiah terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Januari 2022.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

5 Destinasi Wisata Halal di Lombok yang Bikin Liburan Makin Berkah dan Menenangkan!

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunung Rinjani yang Wajib Diketahui Pendaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal